Selamat Datang

Selamat datang di situs I Wayan Mudita Berbagi. Sebagai seorang dosen, saya berbagi tugas mengajar, meneliti, dan mengabdi pada masyarakat dengan teman-teman dosen dan teman-teman lain dari luar perguruan tinggi. Situs ini saya buat untuk mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi yang saya gunakan untuk memudahkan berbagi. Saat ini situs ini sedang saya kerjakan sehingga belum berbagi secara optimal. Mohon berkenan berkunjung kembali nanti untuk saling berbagi lebih baik lagi.

Registrasi Peserta Kuliah EPT Smt Genap 2018/2019

Registrasi Peserta Kuliah EPT Smt Genap 2018/2019
Terima kasih kepada mahasiswa yang sudah melakukan registrasi. Mahasiswa lainnya diharapkan melakukan registrasi selambat-lambatnya sampai 19 Februari 2019. Silahkan klik gambar untuk langsung masuk ke halaman registrasi.

Sabtu, 05 Januari 2019

Mahasiswa wajib publikasi di jurnal ilmiah, lalu bagaimana menyiasatinya?

Mulai 2012, seluruh mahasiswa di Indonesia wajib melakukan publikasi di jurnal ilmiah. Tidak seperti di luar negeri sana, yang hanya mewajibkan mahasiswa program pasca-sarana untuk melakukan publikasi di jurnal ilmiah. Perubahan yang terjadi begitu tiba-tiba tentu saja, mau atau tidak, mengundang pro dan kontra. Tapi siapa sebenarnya yang mewajibkan? Dan apa alasan sampai timbul pewajiban itu? Lalu untung ruginya apa sehingga menimbulkan pro dan kontra?


Pewajiban itu datang dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan waktu itu, dalam bentuk Surat Edaran Nomor 152/E/T/2012. Surat edaran dimulai dengan memberikan alasan sebagai berikut:
Sebagaimana kita kelahui bahwa pada saat sekarang ini jumlah karya ilmiah dari
Perguruan Tinggi Indonesia secara total masih rendah jika dibandingkan dengan
Malaysia, hanya sekitar sepertujuh. Hal mi menjadi tantangan kita bersama untuk meningkatkannya.
Katanya menjadi tantangan bagi kita bersama, tetapi mewajibkan melakukan publikasi di jurnal ilmiah hanya kepada mahasiswa. Mengapa bukan para dosen atau para guru besar lebih dahulu memberikan contoh?



Mungkin logikanya adalah bahwa kalau hanya para dosen dan para profesor yang melakukan publikasi maka jumlah publikasinya masih sedikit. Masih kalah dari jumlah publikasi Malaysia. Maka Malaysia perlu dikeroyok bersama-sama dengan melibatkan para mahasiswa. Entah apa kata Malaysia, kalau membaca surat edaran ini. Tapi sudahlah. Lupakan pula kalau ada dosen, atau mungkin profesor, yang sangat jarang melakukan publikasi. Tentu saja pernah, tapi untuk naik jabatan dari asisten madya menjadi asisten dan asisten ahli sampai naik jabatan menjadi profesor.

Tapi sudahlah, fokus kita sekarang adalah bagaimana agar mahasiswa program sarjana bisa melakukan publikasi di jurnal ilmiah. Dari mana memperoleh materi publikasi? Dari mana lagi kalau bukan dari skripsi. Karena itu dosen pembimbing skripsi mendapat tugas tambahan. Bagi dosen yang sudah biasa melakukan publikasi ilmiah tentu tidak terlalu sulit. Bagaimana jika dosennya sendiri jarang melakukan publikasi ilmiah? Tapi bukankah dosen dan guru besar wajib publikasi ilmiah? Benar, tapi pewajiban dosen dan guru besar menyusul kemudian, setelah pewajiban mahasiswa.

Menghadapi kenyataan ini mahasiswa perlu menyiasati. Kalau boleh membimbing, bersyukur dapat memilih dosen pembimbing skripsi yang sudah biasa melakukan publikasi ilmiah. Tapi bagaimana kalau yang membimbing adalah dosen yang tidak terbiasa melakukan publikasi ilmiah? Mahasiswa perlu mencari contoh dari jurnal ilmiah dalam bidang ilmunya, publikasi di jurnal ilmiah itu seperti apa. Lalu belajar sendiri menulis manuskrip, naskah artikel yang akan dipublikasikan di jurnal ilmiah. Dan tentu saja tidak perlu sungkan bertanya kepada dosen yang sudah biasa melakukan publikasi ilmiah, meskipun dosen itu bukan dosen pembimbing.

Pewajiban mahasiswa melakukan publikasi ilmiah tentu saja tidak ada salahnya. Hanya saja perlu persiapan yang matang. Skripsi merupakan pengalaman pertama seorang mahasiswa meneliti. Artinya, skripsi sebenarnya adalah hasil belajar meneliti, bukan meneliti yang sebenarnya. Maka tidak semuanya masuk dalam kategori layak publikasi. Tapi nyatanya, yang terjadi justru ada dosen melakukan plagiasi atas publikasi mahasiswa. Ini terjadi mungkin karena pewajiban dosen dan guru besar melakukan publikasi setelah pewajiban mahasiswa terlebih dahulu. Tapi tidak juga, sebenarnya sudah terjadi sejak cukup lama. Bagaimana kalau ini kemudian dicontoh di seluruh Indonesia?

1 komentar:

  1. numpang share ya min ^^
    Hayyy guys...
    sedang bosan di rumah tanpa ada yang bisa di kerjakan
    dari pada bosan hanya duduk sambil nonton tv sebaiknya segera bergabung dengan kami
    di DEWAPK agen terpercaya di add ya pin bb kami D87604A1 di tunggu lo ^_^

    BalasHapus